Ngumpet di Kos Teman, Remaja yang Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Minggu 10 Apr 2022, 08:37 WIB
Pelaku saat diringkus Polres Lampura (Foto Humas)

Pelaku saat diringkus Polres Lampura (Foto Humas)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Bawa kabur dan diduga cabuli anak di bawah umur, remaja 19 tahun ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Jumat (8/4/22).

Polisi menangkap AAP saat bersembunyi di sebuah rumah kost milik rekannya jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan pada Jumat (8/4/22).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara tanggal 22 Maret 2022

Dikatakan oleh Kasatres AKP Eko, kronologis kejadian pada hari Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib. Ketika itu, pelaku  menjemput korban dari sekolahnya dengan  menggunakan sepeda motor.

Kemudian pelaku membawa korban kerumahnya di jalan Veteran Kel. Tanjungaman Kec. Kotabumi Selatan Lampung Utara.

"Sesampainya dirumah, pelaku meminta korban masuk kedalam kamar, dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan," ungkap AKP Eko, yang dilansir lampung.poskota.co.id.

Setelah terlampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandarlampung menggunakan kendaraan Bus umum kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi Keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.  

Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang.

"Setelah bertemu dengan keluarga, korban (mawar) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku " jelasnya.

Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, lanjutnya, terduga pelaku AAP berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya Jumat 8/4/2022 pukul 18.00 wib di jln Sukarno Hatta Kel. Tanjung Aman Kotabumi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker, 1 (satu) helai baju seragam warna putih, 1 (satu) helai jilbab warna putih, 1 (satu) helai celana lejing warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai miniset warna cream bergambar boneka helokity. " ujar Kasatres

Berita Terkait
News Update