Ilustrasi ASN. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Regional

Asyik! ASN Kota Serang Diperbolehkan Ambil Cuti Tambahan, Berikut Syarat & Ketentuannya

Minggu 10 Apr 2022, 14:55 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Serang masih diperbolehkan mengambil cuti tambahan. 

Cuti tambahan itu bisa diambil selain cuti bersama yang direncanakan selama sembilan hari dimulai sejak tanggal 29 April sampai 9 Mei 2022.

"Cukup lama cuti bersama tahun ini mah, sekitar sembilan hari," katanya, Minggu (10/4/2022). 
Ritadi menambahkan, ASN boleh menambah cuti dengan syarat alasannya harus jelas, karena memang cuti itu haknya seluruh ASN. 

"Dalam setahun kan ASN mendapat jatah cuti 12 hari, di samping ada juga cuti dengan alasan penting," tuturnya. 

Alasan penting itu, lanjut Ritadi, seperti keluarganya ada yang sakit atau ada yang meninggal. Atau ngambil cuti tahunan. 

"Tapi yang ngambil kayaknya gak soalnya udah banyak. Paling cuti alasan penting, umroh cuti besar," tutur dia.

Kalau dia sakit harus ada keterangan sakitnya, kalau ada keluarga meninggal harus ada keterangan, kalau tanpa keterangan kita ambil tindakan sesuai PP Nomor 53," jelasnya. 

Cuti ASN diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 7 tahun 2021 tentang pemberian cuti PNS. (Luthfillah) 

Tags:
asn-kota-serangAparatur Sipil NegaraPemkot SerangCuti lebaranlebaran Idul Fitri 1443 h

Reporter

Administrator

Editor