Warning! ASN Serang Dilarang Cuti Tambahan, Sekda: Kecuali dengan Alasan Tertentu

Minggu 10 Apr 2022, 15:45 WIB
Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin. (foto: poskota/luthfillah) 

Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin. (foto: poskota/luthfillah) 

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang mengambil cuti Lebaran tambahan selain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Nanang beralasan, hal itu dikarenakan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah sudah cukup lama, sekitar sembilan hari sejak 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.

"Itu juga sudah cukup panjang, jadi tidak boleh nambah," katanya, Jumat (8/4/2022).

Aturan main cuti ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 7 tahun 2021.

Dalam aturan itu setiap ASN yang akan mengajukan baik itu cuti tahunan, cuti sakit dan yang lainnya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Serang.

Namun demikian, Nanang melanjutkan, Pemkot Serang sampai saat ini belum menerima surat resmi terkait dengan aturan cuti bersama dari pemerintah pusat.

"Tapi apapun itu, pada hakikatnya kami akan mengikuti aturan yang diterapkan oleh pusat," ucapnya. 

Lihat juga video “Parah! 2 Orang Perempuan Buang Sampah dalam Jumlah Besar ke Sungai”. (youtube/poskota tv)

Jikapun nanti dalam perjalanannya ada ASN yang mengusulkan untuk tambahan cuti, pihaknya akan menyeleksi hanya yang benar-benar dengan kebutuhan mendesak saja yang akan diberikan izin untuk cuti. 

"Kecuali dengan alasan tertentu, seperti orang tuanya meninggal atau sakit. Selama tidak ada alasan yang urgen, tidak akan diberikan izin untuk cuti tambahan," ujarnya. (luthfillah)
 

Berita Terkait
News Update