SUKABUMI, POSKOTA.CO.ID - Peredaran narkoba di Indonesia sudah cukup memprihatinkan, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24,479 kilogram senilai Rp29 miliar, ironisnya barang haram tersebut dipasok dari Bogor.
"Sat narkotika Polres Sukabumi berhasil menggagalkan dan menangkap dua tersangka yang merupakan kurir dari Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/7/2022).
Kurir dengan paket sabu-sabu sebanyak itu ditangkap di Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor.
"Tersangka berinisial YS berusia 35 tahun YH 23 tahun, jika dirupiahkan barang bukti tersebut bisa mencapai harga Rp29,374 miliar," paparnya.
Menurut Dedy, pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku adalah ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap atau ungkap di Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, dua orang pelaku yang sudah tertangkap ini adalah sorang pengedar jaringan Sumatra.
"Kedua pria ini memiliki jalur masuk menggunakan kendaraan darat, penyelidikan dilakukan kurang lebih dengan waktu tiga minggu," jelasnya.
Sebelum peredaran luas terjadi di Sukabumi, menurut Kusmawan pihaknya telah melakukan pengawasan kepada dua pelaku tersebut.
"Belakangan seelum mereka melakukan kegiatan, kita dapati mereka melakukan penjemputan barang dari Bogor, sebelum dari Bogor barang ini berasal dari wilayah Sumatra," ungkapnya.
Diketahui oleh Suparman, sebelum tiba sebagian barang ini sudah terjual, dengan total berat harganya kurang lebih 3 kg.