ADVERTISEMENT

Jelang Ramadan, 116 Kg Sabu dan 34.417 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Jatim

Jumat, 1 April 2022 16:00 WIB

Share
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta memusnahkan narkotika dan miras di depan Gedung Mahameru, Mapolda Jatim. (Foto: ist)
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta memusnahkan narkotika dan miras di depan Gedung Mahameru, Mapolda Jatim. (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Forkopimda memusnahkan narkotika dan minuman keras (Miras) hasil tangkapan jajaran Dit Resnarkoba Polda Jatim periode Januari  hingga Maret 2022, di depan Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (1/4/2022).

Narkotika dan miras yang dimusnahkan Polda Jatim, yakni 116,073 kg sabu, 34.417 butir ekstasi, 18,04 kg ganja, Psikotropika 3.117 butir, Obat keras (pil koplo) 4 juta 225 445 butir, Tembakau gorila (ganja sintetis) 10,2 gram dan Miras 39.817 botol.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras menjelang bulan Ramadan diharapkan bisa memberikan rasa aman dan tentram masyarakat khususnya di wilayah jawa timur sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa lebih khusuk.

Lebih lanjut Kapolda Jatim menjelaskan, dalam memerangi peredaran narkotika diperlukan kerjasama dan koordinasi dari berbagai pihak sehingga pengedar narkotika di Indonesia tidak dapat bebas mengedarkan.

Selain kerjasama dan koordinasi dari semua pihak terkait diperlukan juga keinginan serta kemauan yang tinggi bagi kita semua untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya Jawa Timur.

"Cita cita untuk memberantas narkoba harus digantungkan setinggi tingginya pada diri kita semua yang hadir disini. Karena pemerantasan narkoba tidak akan bisa dilakukan oleh polri seorang diri tapi dibutuhkan kerjasama kita sekalian," kata Irjen Nico.

"Kami berterima kasih pada masyarakat yang juga membatu kami mengungkap berbagai kasus narkoba. Kedepan kami akan melakukan upaya pencegahan sebagai langkah strategi utama, kemudian melakukan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar," sambungnya.

Sementara itu Dirres Narkoba Polda Jatim, Kombes Arie Ardian Rishadi, menambahkan guna menjaga kondusifitas menjelang bulan Ramadan, pihaknya bersama dengan Polres jajaran terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di Jawa Timur.

"Selama kurun waktu 3 bulan sejak bulan januari sampai dengan maret 2022. Jajaran Ditresnarkoba polda jatim dan Polres jajaran, berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 1.747 kasus dengan jumlah tersangka 2.150," jelas Kombes Arie Ardian.

Tentunya ini bisa memberi gambaran kepada masyarakat, bahwa penyalagunaan narkoba masih sangat tinggi sehingga perlu secara bersama sama melakukan penanggulangan bersama stakeholder yang terkait.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT