Ilustrasi mudik lebaran. (kartunis: poskota/arif)

Opini

Euforia Cuti Bersama Lebaran

Jumat 08 Apr 2022, 06:02 WIB

Oleh: Guruh Nara Persada, Wartawan Poskota

PEMERINTAH secara resmi telah mengumumkan libur cuti bersama Lebaran 2022. Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tahun ini memang sedikit terasa spesial, lantaran dalam dua tahun terakhir tidak ada cuti bersama lebaran lantaran pandemi Covid-19.

Kelonggaran ini diberikan lantaran wabah pandemi sudah mulai bisa dikendalikan  Cuti bersama lebaran 2022 ditetapkan mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Presiden Jokowi menyampaikan cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman.

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, pemerintah memperkirakan jumlah masyarakat yang akan melakukan mudik pada tahun 2022 akan kembali bertambah.

Dari sebelumnya diperkirakan 80 juta, kini diproyeksikan naik menjadi 85 juta orang.

Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Perhubungan dengan asumsi  jumlah pemudik tersebut, sebanyak 14 juta orang yang mudik berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dari jumlah tersebut diperkirakan sebanyak 47 persen warga akan mudik menggunakan kendaraan pribadi. Tentu saja perjalanan dapat dilakukan dengan berbagai syarat yang dikeluarkan pemerintah.

Salah satunya dengan mewajibkan warga yang hendak mudik telah divaksin booster. Strategi pemerintah untuk menarik minat warga mengikuti vaksin ini pun cukup berhasil.

Hal ini terlihat dari tingginya animo minat masyarakat mengikuti vaksin booster yang digelar pemerintah di berbagai tempat. Warga berbondong-bondong mendatangi sentra vaksin untuk disuntik. Alasannya karena ingin mudik ke kampung halaman.

Fakta tersebut menjadi baik. Lantaran semakin banyaknya warga yang telah divaksin maka bisa dikatakan akan semakin cepat negeri ini akan pulih dari pandemi. Kendati demikian penetapan cuti bersama Lebaran yang tahun ini hampir selama 10 hari bukan serta merta tanpa risiko.

Pekerjaan pemerintah selanjutnya ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mudik Lebaran itu sendiri. Pemerintah harus memastikan ketentuan persyaratan mudik yang dikeluarkan harus telah dilakukan pemudik. Jangan sampai kelolosan yang mengakibatkan wabah kembali terjadi dengan banyaknya warga eksodus ke daerah.

Pengawasan ketat tetap harus dilakukan sehingga pandemi tidak serta merta pindah tempat. Dari kota ke desa. Sehingga uforia akan cuti bersama Lebaran tidak menjadi duka setelah usainya pesta. (*)

Tags:
SorotCuti lebaranmudikVaksin Boostercovid-19IndukOpini

Guruh Nara Persada

Reporter

Administrator

Editor