Perwira jebolan Akpol 2002 ini menambahkan, tersangka menampar korban beberapa kali. Pada malam harinya tersangka membangunkan korban menanyakan peristiwa tersebut.
"Sebagai membuat pelajaran kepada korban apa yang telah dilakukan menyeterika dengan alasan adiknya tersebut berantakin baju, lalu tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan ke tubuh korban," paparnya.
Mantan Kapolsek Setia Budi Jakarta Selatan ini menambahkan, tersangka masih belum puas atas perbuatanya tersebut. Pada Senin (4/4/2022) tersangka kembali mengingat kedua tangan dan kaki dengan tali pada saat mau berangkat kerja.
“Tersangka mengikat tangan dan kaki korban saat akan bekerja berprofesi ojek online menggunakan tali rapiah,” ungkap Yogen.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKBP Yogen pelaku dikenakan ancama hukuman 5 tahun penjara karena melakukan penganiayaan. Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
“Karena korbannya anak di bawah umur dan ada tindakan penganiayaan serta luka,” tutup Yogen. (angga)