Kocak! Ditangkap di Hari Ulang Tahunnya, Maling Mobil di Panongan Diberi Kejutan oleh Polisi

Kamis 07 Apr 2022, 07:07 WIB
Tersangka maling mobil AZ (31) saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Panongan di rumahnya. (foto: ist)

Tersangka maling mobil AZ (31) saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Panongan di rumahnya. (foto: ist)

"Benar kami melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ, saat ini masih kami mintai keterangannya guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya, Kamis 7 April 2022.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Panongan, Iptu Surya Abdul Fitri, mengatakan, penangkapan AZ berawal dari laporan korban M yang kehilangan mobilnya.

Petugas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami mendatangi rumah milik SB yang berlokasi di Desa Singaraja, Tenjo, Kabupaten Bogor. Setelah kami mintai keterangannya, SB mengakui kalau mobil minibus itu didapat dari AZ," kata Iptu Surya. 

Dari hasil keterangan SB, petugas langsung menuju ke rumah AZ yang tidak jauh dari rumah SB.

"Dari keterangan SB, dirinya menerima gadaian mobil tersebut seharga Rp20 juta. Dan AZ mengaku kepada SB kalau itu adalah mobil miliknya," jelas Iptu Surya. 

"Saat kami lakukan penangapan, AZ sedang tertidur dan kami langsung menyanyikan lagu ulang tahun. Ketika bangun AZ memang sempat bingung, apalagi pas kami menyuruhnya meniup lilin, dan kejutan, AZ langsung kami amankan dan membawanya ke polsek Panongan bersama SB," ujarnya. 

Sementara itu AZ mengaku bahwa dirinya tidak menyangka kalau yang menyanyikan lagu ulang tahun untuk dirinya adalah anggota kepolisian. 

"Saya kira teman-teman mau kasih kejutan, ga taunya saya malah dibawa ke polsek. Dan ternyata yang menyanyikan lagu ulang tahun itu polisi," katanya sambil tertunduk.

Atas perbuatannya AZ dan SB bisa dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (selly

Berita Terkait

News Update