Miris, Dalam Penggerebekan Kasus Prostitusi Online di Cengkareng 3 Muncikari dan 8 Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi

Selasa, 5 April 2022 17:56 WIB

Share
Wisma Pratama Cengkareng yang diduga menjadi tempat prostitusi online. (Pandi)
Wisma Pratama Cengkareng yang diduga menjadi tempat prostitusi online. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belasan anak remaja yang terlibat kasus prostitusi di  Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/4/2022) pukul 03.00 WIB dini hari tadi, diringkus aparat Kepolisian dari jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metri Jaya.

Polisi melakukan penggerebekan di Wisma Pratama, Cengkareng, Jakarta Barat. Terkait penggerebekan kasus prostitusi online di Cengkareng itu, didapat informasi, dari belasan orang yang diamankan, terdapat sebanyak 3 muncikari dan 8 gadis di bawah umur dicokok polisi.

Adapun 8 gadis di bawah umur itu  dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam pusaran bisnis esek-esek itu.

"Muncikarinya inisial RM, AR, dan SS. Kemudian ada 8 anak di bawah umur dan 7 wanita dewasa yang jadi PSK di sana," ungkap informan yang tak dapat disebutkan identitasnya tersebut, Selasa (5/4/2022).

Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Poskota.co.id, diketahui 8 gadis remaja itu dijajakan oleh beberapa muncikari dengan tarif mulai dari Rp. 250 ribu - Rp. 700 ribu untuk sekali kencan.

Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan para muncikari ini, ialah menjajakan para gadis tersebut di media sosial dengan memanfaatkan aplikasi chatting MiChat, atau yang biasa dikenal dengan istilah Open BO.

Dari giat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kondom, tangkapan layar transaksi muncikari dengan pelanggan, dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal Tentang Dugaan Eksploitasi Anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP.

Sementara itu, Poskota.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi akan kesahihan informasi tersebut kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, yakni Kombes E. Zulpan. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan tak memberikan respons apapun. (Adam).

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar