Kasus Penistaan Agama 'Allahmu Lemah', Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara Ferdinand Hutahaean

Selasa 05 Apr 2022, 15:22 WIB
Foto: Ferdinand Hutahaen saat diwawancarai awak media seusai sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Poskota/CR-02)

Foto: Ferdinand Hutahaen saat diwawancarai awak media seusai sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Poskota/CR-02)

Diketahui, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). (CR-02)

Berita Terkait
News Update