ADVERTISEMENT

Mantap, Ini Dia Bocoran Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2022

Selasa, 5 April 2022 10:18 WIB

Share
Ilustrasi PNS. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi PNS. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

IVa Rp3.044.300 – Rp5.000.000

IVb Rp3.173.100 – Rp5.211.500

IVc Rp3.307.300 – Rp5.431.900

IVd Rp3.447.200 – Rp5.661.700

IVe Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjungan melekat bergantung juga pada golongannya. Berikut rincianya:

  1. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur PNS yang memliki istri/suami berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya.

  1. Tunjangan Anak

Dalam PP tersebut juga besaran tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, tetapi hanya berlaku untuk 3 orang anak.

  1. Tunjangan Makan

Dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 diatur besaran tunjangan makan tentang Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Dalam beleid diatur golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV berjumlah Rp41.000 per hari

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agung Himawan
Editor: Agung Himawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT