ADVERTISEMENT

Pasar di Serang ada Bangunan Tak Berizin, Walikota : Kalau Tanpa Izin ya Kita akan Bongkar

Senin, 4 April 2022 15:11 WIB

Share
Foto : Walikota Serang Syafruddin. (Poskota/luthfi)
Foto : Walikota Serang Syafruddin. (Poskota/luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Walikota Serang Syafruddin menganggapi persoalan Pungutan Liar (Pungli), kekumuhan serta hal lainnya yang terjadi di sejumlah pasar tradisional di Kota Serang, Banten,

Menurutnya, hal tersebut yang biasa terjadi, dan memang begitu kondisi adanya.

Syafruddin dalam sela-sela seusia menghadiri rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan dan Penataan Pasar Terpadu dan Sistem pemerintahan yang berbasis elektronik yang diprakarsai oleh DPRD Kota Serang, Senin (4/4/2022). 

 "Jadi itu buka keinginan pemerintah," ucap Syafruddin. Ia melanjutkan, Pemkot Serang sebenarnya tidak menginginkan kondisi di pasar tradisional seperti itu. Artinya pengelolaan pasar harus dilakukan secara profesional.

Polemik di pasar memang Banyak hal-hal yang terjadi tanpa sepengetahuan dari pemerintah. "Kalau yang dikelola pemerintah itu profesional, tapi kalau yang pungli itu masuk ke kantong pribadi," katanya.

Oleh karena itu, dirinya menyambut baik terhadap Raperda yang saat ini sedang dibahas di DPRD. Ia berharap dengan adanya Raperda ini, tingkat perekonomian masyarakat bisa meningkat.  "Serta apa yang diinginkan masyarakat, bisa terpenuhi di pasar," katanya.

Pasalnya, tambahnya, dalam waktu beberapa tahun ini, kondisi perekonomian masyarakat cenderung menurun karena dampak dari Pandemi Covid-19. "Tapi mudah-mudahan kalau kondisi pasarnya baik, perekonomian masyarakat juga ikut membaik," imbuhnya.

Terkait dengan bangunan liar yang berada di pasar Kepandean, Syafruddin menyerahkan hal itu kepada OPD terkait. Namun secara garis besar, jika bangunan itu tidak mempunyai izin, maka akan dilakukan tindakan. "Kalau tanpa izin ya kita akan bongkar," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Contributor: Luthfillah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT