ADVERTISEMENT

Mengejutkan! Sengkarut Kasus 'Lord Luhut' Terus Bergulir, 3 NGO Diperiksa Polisi Soal Riset Tambang Luhut di Papua

Senin, 4 April 2022 23:09 WIB

Share
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sengkarut kasus 'Lord Luhut'. (ist)
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sengkarut kasus 'Lord Luhut'. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya periksa sejumlah periset dari KontraS, Walhi, dan Trend Asia terkait riset rekam jejak keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalan relasi ekonomi operasi militer di Intan Jaya, Papua.

Adapun para periset tersebut, menjalani pemeriksaan dengan berstatus sebagai saksi yang meringankan tersangka dua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy selaku pihak yang menjalani pemeriksaan mengatakan, dalam hal ini kedatangannya dan rekanan Non Goverment Organization (NGO) ke Polda Metro Jaya, adalah untuk menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan pernyataan Haris dan Fatia.

"Kedatangan kita kali ini untuk didengar keterangannya sebagai saksi meringankan Fatia dan Haris, intinya para saksi ini menjelaskan beberapa di antaranya berkaitan dengan apa yang disampaikan Fatia dan Haris," kata Andi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).

Andi menjelaskan, konten YouTube yang dibuat Haris dan Fatia, pada dasarnya dibuat berdasarkan pernyataan data yang dihimpun oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sembilan organisasi.

"Dari sembilan organisasi, tiga organisasi yang diperiksa oleh Kepolisian atas riset itu antara lain, KontraS, Walhi, dan Trend Asia," tuturnya.

Andi mengatakan, dalam pemeriksaan ini, ketiga organisasi nirlaba itu membawa sejumlah dokumen yang akan disampaikan kepada penyidik untuk mensahihkan dugaan keterlibatan Luhut dalam skandal kejahatan ekonomi di bumi Cendrawasih. 

"Kami dari para saksi tersebut juga sampaikan sejumlah dokumen yang kuatkan rekam jejak bisnis atau dugaan konflik kepentingan yang dilakukan LBP," ujarnya.

Dari 9 organisasi ada 3 organisasi yang hadir terdiri dari Walhi, Trend Asia, dan KontraS. Masing-masing satu saksi jadi 3 saksi. Nantinya akan ada pemeriksaan untuk organisasi lainnya," kata Andi.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Mereka diminta menjawab 27 pertanyaan penyidik tentang riset tersebut.

"Pertanyaan seputar konten video yang dibuat oleh Haris Azhar dan pernyataan Fatia Mauliadianti tentang kepentingan bisnis LBP dan temuan-temuan riset yang ditemukan sejumlah peneliti atas laporan yang telah dibuat," kata Andi.

Selain itu, dia juga menyebut, 6 organisasi lainnya pun akan turut diperiksa pada kemudian hari untuk memaparkan apa yang menjadi hasil temuan riset yang menyeret nama Luhut itu.

"Ada sekitar 27 pertanyaan dari penyidik, dan kami diperiksa selama empat jam dari pukul 13.00 WIB hinhga pukul 17.00 WIB," ungkapnya.

"Kami mengungkapkan apa yang menjadi temuan-temuan riset yang dipaparkan sejumlah peneliti atas laporan yang telah dibuat," tukasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, saksi dari Trend Asia, Ahmad Ashov menjelaskan bahwa riset tersebut sudah dilakukan lima sampai enam bulam sebelumnya.

"Riset diterbitkan 21 Agustus 2021 lalu. Namun riset tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pemerintah terkait. Melainkan laporan kepolisian yang dilayangkan oleh Luhut," terangnya.

"Jadi sudah lama riset kami luncurkan dan kami masih tunggu langkah-langkah pemerintah agar segera hentikan konflik kekerasan di Papua dan juga memikirkan pertambangan yang tidak diizinkan rakyat," imbuh Ashov.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan terkait penetapan status tersangka terhadap kedua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

"Iya, seperti yang saya bilang kemarin, keduanya sudah ditetapkan tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022).

Ungkap Zulpan, Haris dan Fatia akan diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022).

"(Diperiksa) Senin. Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini," ujar dia.

Untuk diketahui, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya pada Jum'at malam sekira pukul 21.00 WIB.

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Sebagai informasi, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan atau yang juga dikenal dengan sapaan LBP, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam.

Dalam video yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!", Haris dan Fatia dituduh telah mencemarkan dan memfitnah LBP, sehingga LBP pun melayangkan laporan terhadap kedua pegiat HAM tersebut ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka terkait bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Dalam obrolan tersebut, disebutkan bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.

Lebih lanjut, laporan LBP pun telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT