Info Penting! Dinkop UKM Kota Serang Tidak Pernah Janjikan HGB untuk Pedagang Pasar Kepandean

Minggu 03 Apr 2022, 17:00 WIB
Para pedagang di pasar Kepandean dijanjikan sertifikat HGB oleh oknum yang mengaku dari Dinkop Perindag Kota Serang. (foto: poskota/luthfi)

Para pedagang di pasar Kepandean dijanjikan sertifikat HGB oleh oknum yang mengaku dari Dinkop Perindag Kota Serang. (foto: poskota/luthfi)

"Selain retribusi, itu tidak ada. Kami tidak memperjualbelikan loss itu. Tapi kalau yang ilegal itu kami tidak tahu," ujarnya.

Alwi menuturkan bahwa pasar Kepandean sejak semula hanya diperuntukkan bagi pedagang di Taman Sari yang direlokasi ke dua tempat, yakni Pasar Lama dan pasar Kepandean

"Karena itu, sejak awal pasar Kepandean tidak diperjualbelikan kepada para pedagang, khususnya para pedagang yang mengalami relokasi dari Taman Sari," ucapnya. 

Untuk mengantisipasi adanya kemabli oknum yang tak bertanggungjawab, Dinkop UKM Perindag Kota Serang, akan membuat surat edaran bagi pedagang pasar.

Edaran tersebut akan berisi keterangan bahwa lapak yang diperjualbelikan oleh oknum tersebut bukan milik Pemerintah Kota Serang.

"Surat edaran ini juga akan menjadi dasar bagi para pedagang di pasar Kepandean untuk menghindari adanya praktik premanisme yang meminta sejumlah uang kepada para pedagang," pungkasnya.(luthfi

Berita Terkait

News Update