"Selain retribusi, itu tidak ada. Kami tidak memperjualbelikan loss itu. Tapi kalau yang ilegal itu kami tidak tahu," ujarnya.
Alwi menuturkan bahwa pasar Kepandean sejak semula hanya diperuntukkan bagi pedagang di Taman Sari yang direlokasi ke dua tempat, yakni Pasar Lama dan pasar Kepandean
"Karena itu, sejak awal pasar Kepandean tidak diperjualbelikan kepada para pedagang, khususnya para pedagang yang mengalami relokasi dari Taman Sari," ucapnya.
Untuk mengantisipasi adanya kemabli oknum yang tak bertanggungjawab, Dinkop UKM Perindag Kota Serang, akan membuat surat edaran bagi pedagang pasar.
Edaran tersebut akan berisi keterangan bahwa lapak yang diperjualbelikan oleh oknum tersebut bukan milik Pemerintah Kota Serang.
"Surat edaran ini juga akan menjadi dasar bagi para pedagang di pasar Kepandean untuk menghindari adanya praktik premanisme yang meminta sejumlah uang kepada para pedagang," pungkasnya.(luthfi)