Panglima TNI Andika Perkasa Digugat Keluarga Korban Penculikan 1997-1998, Ternyata Begini Faktanya
Sabtu, 2 April 2022 14:00 WIB
Share
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Puspen TNI)

Sebab surat tersebut menyebutkan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus berkoordinasi dengan Komandan/Kepala Satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam suatu proses hukum.

"Berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya," katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan mutasi jabatan. Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dipromosikan menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Jabatan Pangdam Jaya selanjutnya diisi Mayjen TNI Untung Budiharto yang sebelumnya. (CR07)
 

Halaman