Masih Usaha Lagi, Setelah Laporan Balik Ditolak Penyidik Bareskrim Polri, Rektor UIC Musni Umar Akan Lengkapi Berkas

Kamis 31 Mar 2022, 10:23 WIB
Sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Choldun, Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi. (foto: poskota/ adam)

Sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Choldun, Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi. (foto: poskota/ adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Laporan balik Rektor UIC Musni Umar ditolak oleh Penyidik Bareskrim polri. Laporan balik itu dilayangkan Musni Umar setelah dirinya dituduh sebagai profesor gadungan.

Kini, Rektor UIC Musni Umar masih usaha lagi, yakni akan kembali melanjutkan laporan balik, dengan melengkapi berkas yang diminta penyidik. memenuhi  

Seperti diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri belum bisa menerima laporan Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musnir Umar.

Musni Umar datang ke Bareskrim Polri bersama dengan kuasa hukumnya, M Husein Marasabessy dan dua orang saksi.

"Memang ada beberapa bukti yang belum kami penuhi maka dengan itu kami harus melengkapi dulu buktinya, selanjutnya kami akan balik kesini untuk melakukan pelaporan kembali,” kata kuasa hukum Musni Umar, M Husein Marasabessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Husein menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri meminta dokumen-dokumen asli untuk dijadikan sebagai bukti laporan.

"Tadi sudah ada yang kita legalisasi, tapi memang menurut penyidik tidak bisa dijadikan dasar, harus dokumen asli, jadi kita akan lengkapi,” sambungnya.

Berdasarkan permasalah tersebut, kata Husein, dirinya akan kembali datangi Bareskrim Polri guna melaporkan balik yang melibatkan kliennya atas tuduhan gelar profesor palsu.

Sebelumnya diketahui, Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi undangan klarifikasi yang ditujukan kepadanya.

Dirinya dilaporkan mengunakan Pasal berlapis tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHAP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dituduhan Henuk kepadanya.

"Maka pada hari ini, Senin, 28 Maret 2022, saya diundang Polda Metro Jaya dengan Surat Nomor B/4307/111/Res,1,9/2022/Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2022 untuk melakukan klarifikasi," kata Musni dalam keterangannya, Senin (28/3/2022). (Cr07)

News Update