Gegara Persaingan Open BO di Jakpus, Gadis ABG Disekap dan Dianiaya Teman Seprofesi yang Kalah Menggaet Pria Hidung Belang

Kamis, 31 Maret 2022 06:41 WIB

Share
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang remaja putri atau gadis ABG 13 tahun alias masih di bawah umur, asal Bojonggede, Bogor,  disekap dan dianiaya di salah satu Apartemen yang ada di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Diketahui, gadis ABG ini disekap dan dianiaya oleh tiga teman seprofesi, yakni IS (16), I (20), dan D (15) lantaran merasa kesal karena kalah bersaing dalam menggaet pria hidung belang.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno menjelaskan, korban dan kedua rekannya yang berjenis kelamin perempuan itu merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menggunakan modus bisnis open BO (Booking Order), ketiganya masih sama-sama gadis ABG.

"Jadi sampai saat ini, polisi sudah berhasil menangkap satu tersangka, yakni IS. Dan untuk keduanya, yakni I yang berjenis kelamin perempuan dan D berjenis kelamin laki-laki, keduanya masih dalam pengejaran Kepolisian," kata Ari saat dihubungi Poskota.co.id Rabu (30/3/2022).

Dia mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan yang dilimpahkan oleh Polres Metro Depok, yang setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

"Awalnya laporan berasal dari Polres Metro Depok, perkaranya LP dari Polres Metro Depok. Setelah dilakukan penyidikan itu di TKP-nya di Jakarta Pusat, di Apartemen Green Pramuka Jakpus. Terus habis itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakpus, itu dilimpahkan hari Senin, terus kami langsung melakukan upaya tindakan-tindakan melakukan penanganan kasus ini," tutur dia.

Dia melanjutkan, dalam kasus ini, pihaknya berencana untuk merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sebab, korban diduga mengalami trauma mendalam usai disekap dan dianiaya oleh para tersangka.

"(Trauma) masih belum bisa dipastikan, karena saat ini kan korban masih dirawat di Rumah Sakit (RS). Nanti kita akan rujuk ke P2TP2A untuk penanganan lebih lanjutnya," ucap Ari.

Para tersangka, papar dia, akibat perbuatannya disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C.

"Dengan ancaman pidana paling lama 3 Tahun 6 bulan dan atau denda paling banyam Rp. 72 juta rupiah," ujarnya. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar