ADVERTISEMENT

Tersangka Saifuddin Ibrahim di Luar Negeri, Polisi Kemungkinan Ajukan Red Notice

Rabu, 30 Maret 2022 15:44 WIB

Share
Pendeta Saifuddin. (Foto: YouTube Saifuddin Ibrahim).
Pendeta Saifuddin. (Foto: YouTube Saifuddin Ibrahim).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Oknum pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu. SI sudah diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bareskrim Polri berpeluang mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol guna menangkap SI terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (menerbitkan red notice, red)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3/2022).

 

Seperti diketahui, hingga saat ini polri tengah mencari keberadaan pasti Saifuddin tersangka kasus dugaan penistaan agama. Terkahir terdengar kabar keberadaan SI diduga di Amerika Serikat (AS). "Sementara kami masih berproses. Sekali lagi semua upaya akan ditempuh oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan setelah melontarkan pernyataan yang kontroversial dengan meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 Ayat di Al-Quran dan merevisi kurikulum pondok pesantren.

Adapun permintaan itu diajukan oleh Saifudin melalui unggahan video di media sosial. Saifuddin beralasan, permintaannya menghapus 300 ayat Al-Qur'an, sebab menurutnya hal itu dapat memicu kebencian dan sikap intoleransi terhadap kelompok non-Islam.



Selain itu, dia juga menilai buruknya kurikulum di pondok pesantren sebagai salah satu penyebab timbulnya sikap intoleransi. Atas pernyataan kontroversial itu, Menteri Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun dibuat geram dan sempat mengomentari video yang diunggah oleh Saifudin.
Dalam komentaranya, Mahfud meminta polisi untuk menangkap Saifuddin karena komentarnya dianggap bisa meresahkan. (CR-07)

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT