ADVERTISEMENT

Selain Diancam Enam Tahun Penjara, Pendeta Saifuddin Ibrahim Diancam Denda Rp1 Miliar

Rabu, 30 Maret 2022 17:39 WIB

Share
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Tangkapan layar YouTube Batas Narasi).
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Tangkapan layar YouTube Batas Narasi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Pendeta Saifuddin Ibrahim diancam sanksi pidana enam tahun penjara serta denda Rp1 Milyar.

"Pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3).

Ramadhan mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap Saifuddin sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Selain itu, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya ahli bahasa, agama Islam, ITE dan pidana.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ya untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Saifuddin Ibrahim diduga melanggar aturan tentang penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), hingga Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Di mana, pelanggaran itu diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan setelah melontarkan pernyataan yang kontroversial dengan meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 Ayat di Al-Quran dan merevisi kurikulum pondok pesantren.

Adapun permintaan itu diajukan oleh Saifudin melalui unggahan video di media sosial. Saifuddin beralasan, permintaannya menghapus 300 ayat Al-Qur'an, sebab menurutnya hal itu dapat memicu kebencian dan sikap intoleransi terhadap kelompok non-Islam.

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham). (Cr07)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT