Namanya Merasa Tercemar Dituding Profesor Gadungan, Musni Umar Lapor ke Bareskrim

Rabu 30 Mar 2022, 16:02 WIB
Foto : Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar laporkan Bareskrim Polri, Jakarta. (Poskota/CR-07)

Foto : Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar laporkan Bareskrim Polri, Jakarta. (Poskota/CR-07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta terkait melaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya. Rabu (30/3/2022).

Musni merespon laporan yang menyebutkan bahwa dirinya adalah profesor gadungan. "Kami ke sini dalam rangka saya mencari keadilan karena nama saya tersebar di mana-mana dan itu sangat jelek. Apalagi dikaitkan dengan seorang gubernur saya disebut di situ jabatan saya adalah sebagai penjilat gitu, dan ini sungguh-sungguh menyedihkan bagi saya," kata Musni kepada wartawan, Rabu (30/3).

"Saya pikir itu tidak pantas oleh seorang yang menyebutkan dirinya sebagai profesor asli dan saya disebut profesor gadungan," ungkap Musni.

Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung berinisial YLH, Sumatera Utara diketahui yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Kendati, di waktu bersamaan, Husein Marasabessy selaku kuasa hukum Musni mengaatakan bahwa telah membawa sejumlah bukti serta membawa dua orang saksi.
"Untuk sekarang bukti-bukti yang kita jabarkan terkait pelaporan kita ini ada beberapa bukti terkait masalah chat di akun sosial media, di Twitter, bukti-bukti sudah kami siapkan. Saksi udah 2 orang," terang Husein.

Sebelumnya diberitakan, Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi undangan klarifikasi yang ditujukan kepadanya.

Dirinya dilaporkan mengunakan Pasal berlapis tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHAP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dituduhan Henuk kepadanya.

"Maka pada hari ini, Senin, 28 Maret 2022, saya diundang Polda Metro Jaya dengan Surat Nomor B/4307/111/Res,1,9/2022/Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2022 untuk melakukan klarifikasi," kata Musni dalam keterangannya, Senin (28/3/2022). (CR-07)
 

Berita Terkait
News Update