ADVERTISEMENT

Menag Yaqut Terbitkan SE Berisi Melaksanakan Ibadah Tetap Gunakan Masker, 6o Tahun ke Atas Ibadah di Rumah

Rabu, 30 Maret 2022 17:50 WIB

Share
Kemenag angkat bicara tuduhan Menteri Agama bandingkan soal suara azan dengan gonggongan anjing, 'Gus Yaqut hanya mengatur bukan melarang'. (Foto/ig@gusyaqut)
Kemenag angkat bicara tuduhan Menteri Agama bandingkan soal suara azan dengan gonggongan anjing, 'Gus Yaqut hanya mengatur bukan melarang'. (Foto/ig@gusyaqut)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Menag Terbitkan SE Berisi Melaksanakan Ibadah Tetap Gunakan Masker, 6o Tahun ke Atas Ibadah di Rumah

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2 dan 3 Covid-19.

"Pandemi Covid-19 di Indonesia terus menurun. Kapasitas tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM 1, kini sudah bisa diisi hingga 100%," kata Menag dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Gus Yaqut panggilan akrab menteri agama, dalam pelaksanaan ibadah jemaah tetap menggunakan masker dengan baik dan benar, dengan kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

"Selain itu, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing, seperti sajadah, mukena," terang Gus Yaqut.

Menag juga mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Gus Yaqut juga meminta pengurus tempat ibadah untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Menag juga mengungkapkan tempat ibadah yang berada kawasan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. 

"Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. “Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.. (johara)

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT