Keterlaluan, Bocah 10 Tahun di Cengkareng Dicabuli Berkali-kali hingga Alat Kelaminnya Robek

Rabu 30 Mar 2022, 15:48 WIB
Pelaku pencabulan kepada keponakannya sendiri di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

Pelaku pencabulan kepada keponakannya sendiri di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria yang bekerja sebagai karyawan swasta di Cengkareng Jakarta Barat berinisial SB (29) diringkus polisi usai mencabuli seorang wanita yang masih di bawah umur.

Korban berinisial A yang masih berusia 10 tahun tersebut bahkan mengalami luka pada bagian kemaluannya akibat perbuatan keji yang dilakuka  pelaku sebanyak kurang lebih lima kali.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya menerima laporan pada 29 Maret 2022 lalu. Saat itu orang tua korban melapor bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.

"Anaknya kesakitan terus ngadu ke orang tua, sehingga pas dilihat dan divisum ada luka robek pada bagian kelamin dan orang tua langsung lapor ke polisi," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Rabu (30/3/2022).

Ardhie menjelaskan, kejadian pelecehan yang dilakukan lantaran korban kerap bermain di rumah pelaku. Korban sendiri berstatus sebagai keponakan dari pelaku.

"Yang korbannya ini adalah keponakan dari pelaku," kata Ardhie.

Dalam kurun waktu satu bulan, pelaku melakukan pelecehan kepada korban sebanyak lima kali. Dia melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri yang berlokasi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dikatakan Ardhie, dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang dan memberikan hapenya kepada korban, agar korban diam dan sambil menonton youtube.

"Pada saat korban lagi tiduran, itu pelaku melakukan aksi bejatnya. Pelaku kasih hape sama uang buat korban sebagai iming-iming," jelas Ardhie.

Pelaku sendiri sudah mempunyai anak dan istri. Dari pengakuannya, pelaku tega melakukan pencabulan karena sering menonton film porno.

"Dia (pelaku) sering menonton film porno, sehingga bisa nekat melakukan hal tersebut. Ditambah lagi korban memang sering menginap di rumah pelaku," ucap Ardhie.

Ditambahkan Kapolsek, dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir, pelaku melakukan pelecehan sebanyak lima kali. Dalam aksinya yang terakhir, korban kemudian mengeluh karena mengalami sakit pada bagian kelamin.

"Menurut pengakaun tersangka sudah lima kali melakukan pelecehan. Yang terakhir itu korbannya ngeluh sakit di kemaluan," beber Ardhie.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap di kawasan Tangerang.

"Pelaku kita kenakan Pasal 82 (1) Jo 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Saat diinfrograsi polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pelecehan kepada keponakannya sendiri lantaran sering menonton film porno. Dia juga mengakui bahwa baru satu orang, yakni keponakannya yang dilecehkan.

"Karena sering nonton film porno. Sudah lima kali (melakukan pelecehan). Korban baru satu orang aja," kata pelaku saat berada di Polsek Cengkareng. (Pandi)

Berita Terkait

News Update