ADVERTISEMENT

Gawat! Merasa Ditipu Korban Investasi Alkes Bodong Lapor ke Polres Jaksel, Begini Kronologisnya

Rabu, 30 Maret 2022 16:44 WIB

Share
Korban Investasi Alkes Bodong Lapor ke Polres Jaksel. (ist)
Korban Investasi Alkes Bodong Lapor ke Polres Jaksel. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria bernama Wardi (49) warga Tangerang, Banten, dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan kasus penipuan dan penggelapan dana milik kliennya yang nilainya puluhan miliar rupiah.

Kini dia diduga kabur dan lari dari tanggung jawab.

Salah satu korbannya bernama Candra Winata Alamsyah (35) didampingi oleh LBH Aliansi Muda Keadilan mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Wardi.

"Dia (Wardi) tinggal di Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata Candra kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Candra menceritakan awal terjadinya kasus penipuan dan penggelapan ini yakni pada 4 Agustus 2021 dirinya menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada pelaku untuk dijadikan modal proyek pengadaan alat kesehatan (alkes).

“Dia bilang uang dari saya itu akan digunakan untuk modal pengadaan alat-alat kesehatan di masa pandemi Covid-19. Uang itu saya serahkan dengan cara ditransfer ke rekening pelaku pada awal awal Agustus 2021," jelas Candra.

Dalam surat perjanjian kerja sama itu, dirinya dan pelaku bersepakat uang yang digunakan sebagai modal akan dikembalikan selama 30 hari ke depan, dan pembagian hasil atau keuntungan juga dilakukan di waktu yang bersamaan.

Janji tinggal janji, di waktu yang telah disepakati ternyata hal itu tidak dilakukan oleh pelaku.

Bahkan pelaku hilang melarikan diri entah kemana.

"Teleponnya juga tidak bisa dihubungi. Dia benar-benar lari dari tanggung jawab," tukasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT