Empat Spesialis Pembobol Mobil Nasabah Bank Digulung Polda Banten

Rabu 30 Mar 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi maling. (Dok. Poskota)

Ilustrasi maling. (Dok. Poskota)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bandit jalanan ini spesialis congkel pintu mobil nasabah bank diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Rabu (30/3/2022).

Dalam penyergapan di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Tim Resmob berhasil mengamankan empat pelaku yaitu MU (36), TFD (28 ), DP (25) dan AA (41).

"Keempat pelaku merupakan spesialis congkel pintu mobil dengan target nasabah bank," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Ade Rahmat Idnal kepada Poskota, Rabu (30/3/2022).

Dirreskrimum menjelaskan penangkapan kawanan bandit jalanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan.  Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapatkan, kemudian Tim Resmob yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.

"Keempat pelaku disergap di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang sekira pukul 04.30 WIB," ujar Kombes Ade.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku modus yang digunakan untuk mengambil uang  dengan cara mengintai calon korban dari awal masuk hingga keluar bank dan membuntuti kendaraan korban. 

Pada saat kendaraan berhenti dan korban lengah, pelaku langsung mencongkel pintu mobil kendaraan korban, kemudian pelaku mengambil uang korban.  "Dalam aksinya, para pelaku tersebut berhasil menggasak uang korban yang berada di lokasi berbeda-beda dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah," jelas Ade Rahmat Idnal.

Selanjutnya Ade menambahkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada para pelaku lainnya. Terakhir, atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (haryono)

Berita Terkait
News Update