Tersangka, terancamhukuman maksimal 7 tahun penjara karena melanggar pasal 341 KUH Pidana.
"Di TKP kami menemukan dua alat bukti, gunting dengan kain," tutupnya.
Diketahui, sebelum melahirkan di Kota Serang, tersangka selama hamil bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di Batam. Sebelum itu, tersangka bekerja di Lampung yang sebagai Pemandu Lagu (PL). (Luthfillah)