Miris! Wanita Pemandu Lagu Korban Rudapaksa Biarkan Bayinya Meninggal Usai Dilahirkan, Pelaku Ditangkap di Kontrakan

Selasa 29 Mar 2022, 14:31 WIB
Polisi rilis penangkapan PL Asal Sukabumi yang biarkan bayinya meninggal  usai dilahirkan.( luthfi)

Polisi rilis penangkapan PL Asal Sukabumi yang biarkan bayinya meninggal usai dilahirkan.( luthfi)

Tersangka, terancamhukuman maksimal 7 tahun penjara karena melanggar pasal 341 KUH Pidana. 

"Di TKP kami menemukan dua alat bukti, gunting dengan kain," tutupnya.

Diketahui, sebelum melahirkan di Kota Serang, tersangka selama hamil bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di Batam. Sebelum itu, tersangka bekerja di Lampung yang sebagai Pemandu Lagu (PL). (Luthfillah) 

Berita Terkait
News Update