ADVERTISEMENT

Viral Ustaz Khalid Sebut Kerja di Perusahaan Rokok Haram, Netizen: Siap-Siap Karyawannya Besok Jadi Pengangguran

Senin, 28 Maret 2022 12:44 WIB

Share
Ustaz Khalid Basamalah, Pendakwah Indonesia yang berasal dari Makassar (Foto: Ammar TV/YouTube)
Ustaz Khalid Basamalah, Pendakwah Indonesia yang berasal dari Makassar (Foto: Ammar TV/YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar video yang memperlihatkan ceramah Ustaz Khalid Basalamah menyebut bekerja di perusahaan rokok hukumnya haram.

Video itu beredar di media sosial Tiktok yang diunggah oleh akun @1_onst. Dalam video tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan alasan haramnya bekerja di pabrik rokok.

"Hukum kerja di perusahaan rokok? Siapa yang jawab nih. Haram hukumnya," kata ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid mengatakan jika rokok itu halal, sudah seharusnya dokter dan pemerintah akan menulis "merokoklah karena Anda akan sehat". Jika demikian, kata Ustaz Khalid, maka tak ada larangan bekerja di perusahaan rokok.

Akan tetapi, dia melanjutkan, kenyataan merokok dikenal menyimpan banyak bahaya bagi kesehatan. Belum lagi, pemerintah sering mengkampanyekan kepada masyarakat agar berhenti merokok.

"Maaf jangan tersinggung temanku, jadi apa yang saya sampaikan sesuai hukum syariah. Memang itu hukum agamanya dan ini pasti demi kebaikan Anda," ujar ustaz Khalid Basalamah.

Di akhir video, ustaz Khalid Basalamah pun menyarankan agar orang yang terlanjur bekerja di perusahaan rokok segera mengundurkan diri.

"Kalau tidak malam ini (mengundurkan diri) sampai kapan Anda makan yang haram. Kan lebih berat hukumannya. Maka lebih baik jangan bekerja lagi di situ. Kerja di tempat yang lain, banyak pekerjaan. Semut aja di lubang yang kecil, Allah kasih rezeki, apalagi dengan manusia," tandasnya.

Sontak saja pernyataan ustaz Khalid Basalamah ini menuai perhatian netizen di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka yang memberikan ragam tanggapan.

Berikut adalah komentar para netizen:

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT