"Maka pada hari ini, Senin, 28 Maret 2022, saya diundang Polda Metro Jaya dengan Surat Nomor B/4307/111/Res,1,9/2022/Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2022 untuk melakukan klarifikasi," kata Musni dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Dia melanjutkan, bahwa Ia siap menghadiri undangan yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk meluruskan laporan tersebut.
"Saya siap menjawab apapun yang ditanyakan penyidik," ujar dia.
Selain siap menghadapi hujanan pertanyaan dari penyidik nanti, Musni mengungkapkan, bahwa Henuk sendiri sebenarnya sudah menjadi tersangka dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Sumatera Utara.
"Saya dituduh profesor gadungan, saya siap klarifikasi di Polda Metro Jaya," pungkasnya. (Adam)