Ketua MK Anwar Usman dan adik kandung Presiden Jokowi, Idayati. (Foto: Ist).

NEWS

Khawatir Tak Lagi Independen Jadi Hakim Usai Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Jawab Pakai Surat An-Nisa 58

Senin 28 Mar 2022, 18:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik kandung Presiden Jokowi, Idayati, masih menjadi perdebatan. Publik mengkhawatirkan Anwar tak lagi independen sebagai hakim karena kedekatannya dengan penguasa.

Akibatnya, sejak beberapa hari terakhir Anwar terus didesak untuk menanggalkan jabatannya sebagai ketua MK. Jika tidak, kata publik, independensi dan kepercayaan terhadap MK akan memudar.

Melihat sikap publik itu, Anwar akhirnya angkat bicara menanggapi kritikan terhadap rencana pernikahannya dengan Idayati. Uniknya, Anwar menjawab tidak memakai argumen rasional, melainkan mengutip dalil kitab suci Alquran.

Anwar menyitir Surat An-Nisa ayat 58 demi menjawab pihak yang memintanya mundur dari ketua dan hakim MK.

Pria kelahiran NTB itu menyatakan, Surah An-Nisa ayat 58 memerintahkan umat agar bisa berlaku adil ketika bertugas memutuskan perkara.

“Apabila kamu mengadili dan memutus sebuah perkara di antara sesama manusia siapa pun orangnya tanpa kecuali, hukumlah dengan adil,” kata Anwar saat menghadiri acara yang disiarkan YouTube akun Mahkamah Konstitusi, dikutip Senin (28/3/2022).

Dia kemudian berbicara tentang konsep adil seperti yang dibahas dalam Surah An Nisa ayat 58 yang harus memosisikan sesuatu pada tempatnya.

Artinya, kata Anwar, putusan tidak bergantung pada jabatan atau keluarga seseorang.

“Alhamdulillah, saya tidak pernah takut pada siapa pun, kecuali kepada Allah dan saya hanya tunduk pada konstitusi,” ujar ketua ke-6 MK itu.

Selain berbicara soal Surah An Nisa ayat 58, Anwar berbicara tentang konstitusi untuk menjawab pihak yang memintanya mundur dari ketua dan hakim MK apabila menjadi semenda Jokowi.

“Ini selaras dengan amanat Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” katanya.(*)

Tags:
Anwar Usman bantah publik dengan Surat An-NisaAnwar Usman didesak mundur dari Ketua MKKetua MK Anwar Usmanindependensi Mahkamah Konstitusi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor