Edan! Demi Cuan, Dua Pria di Jakarta Barat Jadikan Isteri dan Pacar Sebagai Pelacur

Senin 28 Mar 2022, 08:39 WIB
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma saat menggelar ekspose kasus prostitusi online. (haryono)

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma saat menggelar ekspose kasus prostitusi online. (haryono)

Pria hidung belang yang memesan jasa tersangka biasanya akan negosiasi terlebih dahulu. Setelah disepakati nilai yang telah ditentukan, kedua tersangka akan mengantar korban ke tempat hubungan suami istri akan dilakukan. 

"Apabila ada pelanggan yang melihat akun yang dibuat tersangka, kemudian tertarik tersangka akan memulai percakapan melalui michat atau whatsapp. Apabila sudah sepakat dengan harga, tersangka mengantar korban ke lokasi yang telah ditentukan," kata Maruli. 

Maruli mengatakan, kedua tersangka sudah tinggal di kosan tersebut sudah empat dan enam bulan. "Kedua tersangka ini tinggal disini empat dan enam bulan. AR enam bulan, BB empat bulan," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUH Pidana jo Pasal 506 KUH Pidana tentang Protitusi. "Ancaman pidana diatas empat tahun," tutur Maruli. (haryono)

News Update