Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma saat menggelar ekspose kasus prostitusi online. (haryono)

Kriminal

Edan! Demi Cuan, Dua Pria di Jakarta Barat Jadikan Isteri dan Pacar Sebagai Pelacur

Senin 28 Mar 2022, 08:39 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua warga Jakarta Barat memang biadab. Mereka menjual istri dan pacar mereka ke laki-laki hidung belang demi meraup uang.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama oleh personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di sebuah kosan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. 

Tersangka AR (29) warga Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat diamankan setelah menjual isterinya, sementara BB (24) warga Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diamankan lantaran menjadi mucikari terhadap pacarnya.

"Kedua pelaku melakukan transaksi jual beli layanan pemuas birahi ini  lewat aplikasi Michat," terang Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Minggu (27/3/2022) malam.

AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus protutusi online tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

"Kedua pelaku kami amankan pada Sabtu (23/3) malam kemarin di Kosan Wisma Pala, Jalan Pala Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang," ujar Maruli didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Dijelaskan Maruli, dari tersangka AR dan BB, petugas mengamankan barang bukti uang masing-masing Rp500 ribu yang merupakan hasil transaksi dengan pria hidung belang yang memakai jasa istri serta pacarnya. 

"Kedua korban sudah mendapatkan bayaran dari pelanggan, kemudian keduanya memberikan uang hasil open BO (booking order-red) tersebut kepada tersangka," kata Maruli. 

Dijelaskan Maruli, modus operandi kasus protitusi dan tindak perdagangan orang tersebut dengan menggunakan aplikasi michat dan whatsapp. 

Tersangka terlebih dahulu, membuat akun michat. Melalui aplikasi itu, kedua tersangka menjajakan istri dan pacarnya kepada pria hidung belang. 

"Tersangka menggunakan akun michat atau whatsapp untuk open BO yang mana korban ini adalah istri dan pacar tersangka," ungkap Maruli. 

Pria hidung belang yang memesan jasa tersangka biasanya akan negosiasi terlebih dahulu. Setelah disepakati nilai yang telah ditentukan, kedua tersangka akan mengantar korban ke tempat hubungan suami istri akan dilakukan. 

"Apabila ada pelanggan yang melihat akun yang dibuat tersangka, kemudian tertarik tersangka akan memulai percakapan melalui michat atau whatsapp. Apabila sudah sepakat dengan harga, tersangka mengantar korban ke lokasi yang telah ditentukan," kata Maruli. 

Maruli mengatakan, kedua tersangka sudah tinggal di kosan tersebut sudah empat dan enam bulan. "Kedua tersangka ini tinggal disini empat dan enam bulan. AR enam bulan, BB empat bulan," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUH Pidana jo Pasal 506 KUH Pidana tentang Protitusi. "Ancaman pidana diatas empat tahun," tutur Maruli. (haryono)

Tags:
Edan! Demi CuanDua Priadi-jakarta-baratJadikan Isteri dan PacarSebagai Pelacur

Administrator

Reporter

Administrator

Editor