Dipolisikan Soal Profesor Gadungan, Musni Umar : Tidak Mungkin Saya Merugikan Siapapun
Senin, 28 Maret 2022 18:10 WIB
Share
Foto : Sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Choldun, Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi. (Poskota/Adam)

Terkait hal tersebut, Musni mengatakan, bahwa dirinya dilaporkan mengunakan Pasal berlapis tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHAP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dituduhan Henuk kepadanya. (Adam)
 

Halaman
Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -