Perangi Narkoba di Kalangan Pelajar, BNN Prioritaskan Metode Soft Power Ketimbang Hard Power

Minggu 27 Mar 2022, 09:37 WIB
BNN saat menggelar acara Penyuluhan, Literasi dan Edukasi Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar. (foto: ist)

BNN saat menggelar acara Penyuluhan, Literasi dan Edukasi Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peredaran narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan semua pihak.

Pasalnya, saat ini calon penerus bangsa itu tidak hanya berperan sebagai pemakai, namun juga sudah mulai terjerumus dalam lingkaran pengedar.

Terkait hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, mengajak kepada semua pihak untuk membulatkan tekad dalam memerangi peredaran narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa guna menyelamatkan cita-cita dan kehidupan anak bangsa.

Sebab, peredaran narkoba akan sulit dibendung apabila tidak ada kerjasama dari semua pihak.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Republik Indonesia, Kombes Pol. Ni Wayan Sri mengatakan, bahwa Indonesia tengah berada dalam situasi darurat Narkoba.

Karenanya, dalam hal ini peran pendidik sangatlah penting untuk menunjang upaya memerangi narkotika di samping peran keluarga dan masyarakat.

"Narkoba ini adalah masalah. Bapak Presiden pun pernah mengatakan bahwa Negara kita sedang darurat narkoba. Negara kita mengharapkan aset bangsa yang otaknya cerdas, fisiknya kuat dan mentalnya bagus. Akan tetapi, sebab narkoba itu semua menurun indikatornya," kata Ni Wayan dalam acara Penyuluhan, Literasi dan Edukasi Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar, Sabtu 26 Maret 2022.

Dia menjelaskan, dalam upaya memerangi narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa, BNN akan menggunakan 3 metode, seperti Hard Power, Soft Power, dan Smart Power.

"Pertama, dengan sistem Hard Power, misalmya penangkapan. Kemudian Soft Power, misalnya dengan seminar dan sosialisasi. Dan ketiga, Smart Power, yaitu dilakukan melalui jaringan IT atau sosialisasi di media sosial," tutur dia.

"Untuk semua juga diharapkan, jika mengetahui di lingkungan ada orang yang terindikasi narkoba, segera laporkan ke pihak kami.

Agar segera bisa direhabilitasi, namun dalam hal ini kami akan mendahulukan Soft Power dari Hard Power," jelas dia.

Dia mengatakan, bahwa ini semua dasar hukumnya adalah Inpress yang harus dilaksanakan oleh Kementerian-Lembaga untuk melakukan rencana aksi menindaklanjuti gerakan anti-narkoba.

"Mari kita semua berperan untuk melawan bahaya narkoba," tukas Ni Wayan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN), Indah Nurhayati berharap, dengan metode Soft Power yang diprioritaskan oleh BNN, dapat membuat anak muda, khususnya pelajar dan mahasiswa lebih mudah untuk mendalami dampak bahaya dari penyalahgunaan narkotika.

"Dengan literasi melalui konten untuk para anak muda kini dapat terselami dengan mudah. Harapannya sangat besar untuk kami bisa sama-sama bergandeng tangan di semua kalangan masyarakat, warga, bahkan instansi, guru-guru, pemerintah setempat sekalipun untuk ikut andil menyelamatkan generasi bangsa," tandasnya.

Untuk diketahui, penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan extraordinary yang menjadi concern seluruh negara di dunia.

Sebab, narkotika dapat merusak satu generasi bangsa dari suatu negara.

Terlebih, saat Pandemi covid-19 ini para pelaku tindak kejahatan narkotika malah memanfaatkan situasi dengan melakukan peredaran gelap narkotika di dunia.

Dalam penelitian World Drug Report United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2020, tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba.

Jumlah tersebut 30 persen lebih banyak dibanding data di tahun 2009 silam yang mencatatkan jumlah pecandu narkoba lebih dari 35 juta orang.

Selain itu, UNODC juga merilis adanya fenomena global di mana sampai dengan Desember 2019 telah dilaporkan adanya penambahan temuan zat baru lebih dari 950 jenis.

Sementara di Indonesia, berdasarkan data Pusat Laboratorium BNN sampai dengan saat ini, sebanyak 83 New Phychoactive Subtanties (NPS) telah berhasil terdeteksi, di mana 73 NPS diantaranya telah masuk dalam Permenkes No.22 Tahun 2020. (adam).

Berita Terkait

News Update