ADVERTISEMENT

Kasus Pornografi, Dea Onlyfans Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 26 Maret 2022 13:29 WIB

Share
Keterangan Foto: Dea Onlyfans tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan terkait konten pornografi.(Ist.)
Keterangan Foto: Dea Onlyfans tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan terkait konten pornografi.(Ist.)
Keterangan Foto: Dea Onlyfans tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan terkait konten pornografi.(Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


Informasi tersebut pun dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis. "Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau sering lihat bahkan dengan situs Dea Onlyfans," kata Auliansyah, Jum'at (25/3/2022).
Dia menjelaskan, Dea ditangkap oleh Kepolisian saat dalam perjalanan dari Malang, Jawa Timur menuju Jakarta. "Tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ungkap dia.

 


"Ditangkap karena konten video porno," sambung Auliansyah. Namun, kendati demikian. Perwira menengah Polri itu belum mau berkata banyak dalam hal ini. Dia menjelaskan, bahwa Dea masih dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Sekadar informasi, Dea yang merupaman konten kreator Onlyfans tengah menjadi perbincangan hangat usai dirinua mengaku mendulang untung besar dari hasil menjual foto seksinya.


Bahkan, Dea juga menyebut penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran 'iseng' menjajakan pose-pose seksi miliknya. Hal itu terungkap saat Dea menjadi bintang tamu di podcast milik Deddy Corbuzier baru-baru ini.


Onlyfans sendiri adalah sebuah platform berbayar yang dapat menunjukkan konten-konten seksi. Namun, untuk dapat mengakses konten tersebut, setiap akun harus membayar dengan biaya tertentu.


Sama halnya seperti Dea yang juga meraup penghasilan yang tak sedikit dari setiap akun yang mengikuti kontennya. Menurut Dea, setiap akun yang ingin melihat foto seksi miliknya harus rela merogoh kocek sebesar US$5 atau setara Rp. 70 ribu. (Adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT