LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID -- Penyidik Polres Lampung Timur yakin pelaku pemenggalan kepala bocah di Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur tidak gila.
Keyakinan itu didukung dari hasil observasi tim medis Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Jl Raya Kurungannyawa, Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran, yang menyatakan pelaku, Chairul Anwar (25) tidak gila alias normal.
"Tersangka memahami tindakan yang dilakukannya, Dia bisa menceritakan kronologis kejadiannya," kata Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah, Kamis (24/3/2022).
Pelaku mengatakan awalnya menegur korban, RD (11), yang hendak mengambil durian di kebun yang dijaga bersama ayahnya, Helmi Anis. Kebun itu milik Aldi (45) di Dusun Subingjaya Desa Rajabasa Lama.
RD tak terima ditegur dan mengeluarkan pisau hendak menyerang pelaku. Pelaku dapat merebut pisau korban sampai terjadilah pemenggalan terhadap siswa kelas VI SDN 1 Rajabasa Lama, Labuhanratu.
Korban, pada hari peristiwa tersebut, Kamis (3/3/2022), pukul 11.20 WIB, RD (11) bersama rekannya, Rendi (12) pergi ke perkebunan durian. Mereka sempat memakan durian di gubuk sekitar 100 meter dari kebun.
RD kemudian mengajak kembali rekannya mencari durian lagi. Tapi, rekannya tak mau. Korban akhirnya mencari sendirian sampai akhirnya ditegur pelaku.
Apapun alasannya, pembunuhan tetap harus diproses hukum. “Proses hukum atas perbuatan tersangka tetap berjalan, ujar AKP Ferdiansyah.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Miky)