JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membolehkan mudik lebaran tahun ini.
Berbeda dengan tahun 2021 lalu, tahun ini pemerintah melonggarkan aturan untuk diperbolehkannya mudik lebaran.
Adapun pemerintah memberlakukan syarat pemudik sudah melakukan vaksin booster. Tentu saja, pemudik seharusnya sudah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 hingga vaksin booster serta tetap menerapkan prokes ketat.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,” kata Presiden Joko Widodo seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (23/3/2022).
Yuk simak langkah-langkah Bagi Anda yang masih belum mengetahui cara mendaftar vaksin booster secara gratis. Berikut ini syarat mudik lebaran yang harus diterapkan.
Daftar Melalui Aplikasi dan Website Peduli Lindungi
Langkah pertama ini cukup mudah, karena Anda hanya membuka Website atau Aplikasi PeduliLindungi dan masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
Lalu kalian dapat memasuki menu profil, pilih status vaksinasi dan & hasil test Covid-19. Setelah itu status jadwal vaksinasi booster anda akan muncul, untuk melihat tiket vaksin booster anda dapat memasuki menu riwayat dan tiket vaksinasi.
Daftar ke Tempat Kelurahan Terdekat yang Menyediakan Vaksinasi Booster
Langkah ini Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, atau RS pemerintah daerah (RSUD) jangan lupa untuk membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Namun, jangan khawatir karena ada syarat untuk pemudik yang belum melakukan vaksinasi booster. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik.
Adapun dalam kasus ini berlaku sejumlah syarat seperti, menunjukan hasil negatif covid-19 dari tes PCR sedangkan yang sudah melakukan vaksin dosis satu dan dua. Namun, belum mendapatkan vaksinasi booter, maka pemudik harus menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan. (Rio Achmad)