Bukan hanya itu, dia menyebut bahwa FPI juga mengecam aksi terorisme yang menyasar rumah ibadah.
"Saya tampilkan kembali bukti-bukti tersebut agar Penuntut Umum melek matanya, bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi. Tapi FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme," ungkap Munarman.
Dalam dupliknya, bukti yang ditampilkan Munarman yakni pernyataan sikap FPI yang mengecam serangkaian aksi teror di Tanah Air.
Mulai dari pengeboman sejumlah gereja di Jawa Timur penyerangan oleh kelompok bersenjata di Papua serta kasus teror bom di beberapa tempat di Jakarta.
Dikabarkan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman.
Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme beragendakan replik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Kepada majelis hakim, JPU meminta agar kasus ini segera diputuskan. JPU pun meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah disampaikan dalam tuntutan.
"Satu menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," ucap JPU.
Dikabarkan dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa pembelaan Munarman tak berdasar pada fakta yang lengkap dan utuh.
Lalu JPU beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pleidoi tak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
"Bahwa nota pembelaan terdakwa munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
JPU pun menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial.