Ilustrasi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Kriminal

Edan! Delapan Gadis di Bawah Umur di Tanjung Priok Dijajakan Rp250 ribu Sekali Kencan, Diiming-imingi Kredit Hp

Jumat 25 Mar 2022, 08:27 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Delapan gadis di bawah umur di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi korban penipuan oleh dua mucikari yang berinisial IM (24) dan FO (22).

Mereka ditipu dengan diiming-imingi hadiah staycation (liburan) dan kredit handphone (hp) apabila mau bergabung dalam tim kerjanya.

Setelah terbuai dengan janji manis kedua mucikari itu, delapan gadis ingusan tersebut malah dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan tarif Rp250 ribu sekali kencan.

"Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu (namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya) melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit hp apabila ikut bergabung," kata Kasubdit 5 Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, JUmat 25 Maret 2022.

Setelah korban bersedia bergabung, mereka difasilitasi oleh IM dan FO sebuah kamar kost yang berada di wilayah, Tanjung Priok.

Di sana, ungkap Pujiyarto, gadis-gadis itu diminta untuk bekerja melayani nafsu pria hidung belang.

Dalam sehari gadis-gadis bau kencur itu bisa melayani hingga 5 pria hidung belang dengan imbalan gaji yang akan diberikan seminggu sekali.

"Korban bekerja dari pukul 16.00 - 24.00 WIB di kamar kost tersebut. Kemudian, sang mucikari yaitu IM dan FO menjajakan mereka melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp250 - 300 ribu untuk sekali kencan," papar dia.

"Selain itu korban diberikan gaji sebesar Rp1 juta yang dibayarkan seminggu sekali," bebernya.

Dia menambahkan, adapun gadis-gadis yang menjadi korban penipuan IM dan FO itu, antara lain berinisial SR, FM, DM, AOS, FAY.

"Ada juga tiga wanita dewasa dengan inisial JVW, RA, dan F," imbuh dia.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban yang mengadukan hal ini kepada pihak Kepolisian.

Dan Kepolisian pada Jum'at 18 Maret 2022 melakukan tindakan dan mengamankan 'partner in crime' ini.

"(Digerebek) sekitar pukul 21.00 WIB. Dan dari giat tersebut tim menemukan ada 1 buah kondom bekas pakai, uang tunai sebanyak Rp900 ribu, handphone, dan KTP," tukasnya. (adam).

Tags:
Gadis di Bawah Umurtanjung-priokProstirusi onlineJakarta Utara

Reporter

Administrator

Editor