PANCORAN, POSKOTA.CO.ID - Sosialisasi pemulihan aset milik Pertamina di Jalan Pancoran Buntu 2, Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Pancoran, hanya dihadiri dua orang warga. Kamis (24/3/2022).
Bertempat di Ruang Pola Lantai empat Kantor Kecamatan Pancoran, sosialisasi tersebut dihadiri Aseisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin, Camat Pancoran Rizki Adhari, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto.
Selain itu, turut hadir jajaran Polres Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung dan Tim Recovery Aset Pertamina. Dalam sosialisasi yang senyatanya mengundang 23 orang warga penhuni lahan milik Pertamina itu tak dihadiri seluruh warga.
Tercatat, hanya ada dua orang warga yang mengikuti proses sosialisasi. Selain itu, terdapat seorang warga yang datang, namun hanya memberikan surat penolakan yang berasal dari Forum Pancoran Buntu Bersatu. Dalam surat tersebut, warga menolak undangan sosialisasi karena dinilai tak memiliki landasan hukum.
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin menyampaikan lahan yang terletak di Pancoran Buntu 2 merupakan aset negara. Sehingga pemulihan aset harus segera dilakukan guna menghindari kerugian negara.
Pasalnya diketahui, warga yang kini menghuni lahan seluas 44.869 meter persegi itu sudah dimanfaatkan warga sejak belasan tahun silam. "Harapan saya supaya warga bisa menyadari bahwa itu adalah aset negara. Ini dapat atensi dari kejaksaan supaya nanti tidak ada kerugian negara yang lebih besar," kata Mahludin kepada wartawan.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar warga yang kini masih bertahan bisa pindah. Sebab, lahan tersebut diungkapkannya akan dimanfaatkan pihak Pertamina sebagai lokasi sinergi BUMN.
"Kita sebenarnya berharap seperti itu, mereka sudah tempati sekian lama tanah itu, artinya sudah cukup. Karena lahan itu nantinya akan digunakan oleh Pertamina. Maka kita berharap agar warga dapat tinggalkan secara sukarela di tanah aset pemerintah itu," jelasnya.
Terkait hal tersebut, Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma menjelaskan sosialisasi merupakan tahapan proses pemulihan aset yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016.
Sayangnya sosialisasi yang senyatanya merupakan langkah pembinaan itu justru tidak dihadiri warga. Warga menurutnya masih salah paham mengenai konteks sosialisasi yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
"Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," ungkap Aditya kepada wartawan di Kantor Kecamatan Pancoran pada Kamis (24/3/2022).
"Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak," paparnya. Merujuk adanya penolakan warga, pihaknya bersama Forkopimda kembali mengagendakan sosialiasi lanjutan. Tujuannya agar ketetapan hukum atas kepemilikan lahan milik Pertamina bisa dipahami masyarakat. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk menjaring aspirasi sebanyak 23 orang warga yang masih bertahan di lahan tersebut saat ini.
"Sebenarnya ini tahap akhir, karena lebih dari 80 orang warga itu sebelumnya sudah menerima dengan ikhlas dan membongkar bangunan sendiri. Sedangkan sisanya 23 orang warga tersisa sudah kita tawarkan kompensasi, mulai dari rusun sampai uang pindah. Tetapi mereka masih menolak," pungkasnya. (Adji)