ADVERTISEMENT

Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo  Ingatkan Menteri Sri Mulyani Tak Tagih Utang Sea Games 1997

Kamis, 24 Maret 2022 15:05 WIB

Share
Foto : Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo menggelar Jumpa Pers terkait utang negara soal SEA Games 1997, di Jakarta.(ist.)
Foto : Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo menggelar Jumpa Pers terkait utang negara soal SEA Games 1997, di Jakarta.(ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polemik antara Putra Presiden kedua RI  Soeharto, Bambang Trihatmodjo dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani soal tagihan utang Dana Talangan SEA Games 1997 belum dibayar. Pihak Bambang meminta agar tidak menagih utang tersebut lantaran bukan piutang negara.


Kuasa Hukumnya Bambang, Hardjuno Wiwoho menegaskan, pihaknya  meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terus-terusan menagih utang Sea Games 1997. Saat ini, masih menganggap dana talangan untuk Sea Games sebagai piutang negara.

Menurutnya, sejak awal uang yang diberikan untuk dana talangan pun sumbernya bukan dari APBN. Akan tetapi, uang dari pihak swasta, yakni dana pungutan reboisasi dari Kementerian Kehutanan.

"Karena, bilamana kita melihat historis permasalahan ini pun, sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta," ujar Hardjuno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/3/2022) kemarin

 

Seperti diketahui, dana talangan yang jadi masalah diberikan oleh pemerintah kala itu lewat Kementerian Sekretariat Negara kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997 yang dipimpin oleh Bambang Trihatmodjo. 

Dana sebesar Rp 35 Miliar kala itu diambil pemerintah dari dana reboisasi yang ditampung di Kementerian Kehutanan. Namun secara keseluruhan, jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp 64 miliar.

Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15% dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998. 

"Kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi yang ditagihkan sekitar Rp 64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15%, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," ujar Prisma Wardhana Sasmita, Kuasa hukum Bambang yang lainnya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT