Dana Pemda Mengendap Rp157,97 T di Bank, Demokrat: Sri Mulyani Harus Turun Tangan!

Kamis 24 Feb 2022, 14:36 WIB
Menkeu Sri Mulyani. (foto: rizal)

Menkeu Sri Mulyani. (foto: rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp 157,97 triliun. Angka ini cukup membuat publik terkejut. 

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan, meminta Sri Mulyani segera turun tangan untuk memastikan dana tersebut tidak berlama-lama mengendap.

‘’Itu kan dana untuk pemerataan ekonomi. Menkeu memiliki kewajiban dalam kepentingan pelaksanaan tugas layanan umum negara, termasuk pengelolaan dan penggunaan dana transfer daerah,’’ kata Marwan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara  mempunyai peran sebagai Chief Financial Officer (CFO) dengan segala konsekuensinya. Sebagai CFO dan Bendahara Umum Negara, memastikan pengelolaan dan penggunaan dana transfer ke daerah merupakan bagian dari kewajibannya.

‘’Jika realisasinya dana hanya mengendap di bank, daerah tidak bisa mendapatkan keuntungan maksimal. Karena itu, Menteri Keuangan harus turun tangan dan berupaya agar dana transfer ke daerah itu tidak mengendap di perbankan,’’ tegas Marwan.

Sebagaimana disampaikan Sri Mulyani, dana mengendap mengalami kenaikan sebesar  Rp 44,59 triliun atau 39,33 persen dari posisi bulan Desember 2021. Jika dibanding bulan Januari 2021, ada kenaikan Rp 24,46 triliun atau 18,32 persen (yoy). Dana ini merupakan posisi tertinggi di bulan Januari dibanding 3 tahun sebelumnya.

Marwan menilai, fakta ini juga menunjukkan ironi dalam pengelolaan keuangan negara. Karena di satu sisi pemerintah pusat telah melonggarkan batasan defisit APBN  lebih 3 persen untuk melaksanakan program pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid 19, namun di sisi lain pemerintah daerah mengendapkan dana transfer daerah di perbankan.

‘’Dari sisi manajemen, kas tentu menjadi masalah ketika penyediaan dana untuk membiayai transfer ke daerah dibiayai dari penerbitan utang dengan biaya mahal, sementara pemerintah daerah hanya mengendap di perbankan dengan mengharapkan bunga yang lebih rendah,’’ paparnya.

Dalam postur APBN, alokasi dana transfer ke daerah telah mencapai sepertiga dari total belanja pemerintah. Karena itu belanja pemda merupakan pemicu pertumbuhan ekonomi serta daya saing daerah.

‘’Lah, kalau diendapkan, bagaimana manfaat ekonomi akan dirasakan masyarakat? Dalam situasi sulit karena pandemi seperti ini, harusnya masalah tersebut menjadi perhatian sangat serius,’’ kata Marwan lagi.

Dia menambahkan, pemerintah harus menempuh berbagai untuk mengatasi peningkatan dana yang mengendap di perbankan. Misalnya, membuat aturan pembatasan atau jumlah maksimal dana pemerintah daerah yang dapat ditempatkan dalam deposito, sebagaimana pernah direncanakan pada tahun 2014 lalu.

Berita Terkait

News Update