JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan skandal kejahatan ekonomi di Papua yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dengan menolak laporan masyarakat polisi sudah melakukan suatu kesalahan yang besar.
"Karena dalam mekanisme hukum acara pidana, polisi sebagai penegak hukum dilarang menolak laporan masyarakat," ujarnya saat dihubungi Poskota.co.id, Kamis (24/3/2022).
Alumni Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dalam menolak laporan masyarakat tidak dapat sembarang saja dilakukan.
"Ada mekanisme yang diatur dalam KUHAP, yaitu melalui penghentian penyidikan (SP3) dengan maksud kasus ini dihentikan karena kurang bukti maupun perkara atau laporan itu bukan merupakan perkara pidana," jelas dia.
Fickar melanjutkan, dalam sebuah negara hukum yang demokratis, seharusnya polisi dapat mengerti akan regulasi dan konsekuensi ini.
"Kalau menolak sekali pun sebuah laporan harus dilakukan dengan melalui mekanisme hukum," ucap dia.
Menurutnya, dengan menolak laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Polisi seperti sudah masuk ke dalam kubangan lumpur politik.
"Dengan menolak laporan, polisi sudah masuk ke ranah politis," papar Fickar.
Berkaitan dengan kasus ini, dia menyarankan, Kepolisian seharusnya menyalurkan atau melimpahkan perkara laporan Haris Azhar Cs ke lembaga yang lebih berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya apa pun kasusnya, polisi sebagai lembaga negara seharusnya menyalurkan perkara gratifikasi ke lembaga yang lebih berwenang, yakni KPK," pungkas dia.