ADVERTISEMENT

Laporan Haris Azhar dkk Terkait Luhut Ditolak, Koalisi Masyarakat Sipil akan Mengadu ke Ombudsman

Kamis, 24 Maret 2022 07:44 WIB

Share
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat dan Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan keterlibatan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam skandal tambang di bumi Cendrawasih. (foto: ist)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat dan Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan keterlibatan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam skandal tambang di bumi Cendrawasih. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan skandal kejahatan ekonomi di Papua yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan yang tepat dan rasional terkait penolakan laporan tersebut.

“Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami,” kata Nelson kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).

“Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP Tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” sambung dia.

Menurutnya, Polda Metro menolak laporan ini lantaran mengetahui, bahwa pihak yang menjadi terlapor adalah seorang Luhut Binsar Pandjaitan

“Kami menduga kuat karena orang yang kami laporkan adalah orang dari bagian kekuasaan. Dan penolakan ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan, orang-orang biasa sepeti kita semua, Haris Azhar dan Fatia, ketika berhadapan dengan proses hukum, kita mengalami banyak hambatan contohnya seperi ini (ditolak),” tutur Nelson.

“Tapi apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan, seperti Luhut Binsar Pandjaitan, laporannya sangat cepat diproses,” tukas dia.

Nelson melanjutkan, atas penolakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Koalisi Masyarakat Sipil berencana akan melayangkan aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Kami akan melaporkan penolakan ini ke Ombudsman RI,” tandasnya.

Sebelumnya, Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan balik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus skandal kejahatan ekonomi di bumi Cendrawasih.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT