ADVERTISEMENT

Ditetapkan Tersangka, Haris Azhar Punya Segudang Bukti Keburukan Luhut di Blok Tambang Papua

Kamis, 24 Maret 2022 14:45 WIB

Share
Haris Azhar saat melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). (foto: poskota/andi adam faturahman)
Haris Azhar saat melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). (foto: poskota/andi adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka menyusul tudingan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Penetapan tersangka ini dinilai janggal oleh sebagian pihak. Terlebih, Haris justru banyak menyimpan kartu keburukan Luhut di lahan tambang Blok Wabu Papua. 

"Saya mau saya dipidana atau tidak dipidana, saya mau cari kepastian. Kalau memang saya enggak salah, saya minta dihentikan. Kalau saya salah silakan hukum saya," kata Haris Azhar kemarin (23/3/2022).

Haris mendesak pihak berwenang agar haknya disamakan di mata hukum.  Pasalnya, dia mengaku memiliki banyak bukti yang dapat membeberkan keterlibatan dan konflik kepentingan Luhut di lahan tambang Blok Wabu.

Dari sejumlah bukti itu, kata Haris, benturan kepentingan Luhut sebagai pejabat negara dengan posisinya di perusahaan yang mengelola bisnis pertambangan amat jelas terlihat.

Haris Azhar menegaskan, Luhut telah menerabas etika sebagai pejabat publik lantaran keterlibatannya dalam praktik bisnis tambang di Papua. Lagi pula, bisnis tersebut nyata terlihat bersinggungan dengan area kekuasaannya.

"Bukti kami sudah siap. Dari awal kami sudah siap. Pasca-kami dilaporkan, kami punya bukti baru tentang praktik perusahaan West Wits Mining," kata Haris Azhar.

Haris Azhar mengatakan bukti-bukti berupa dokumen yang dia miliki menunjukkan bahwa Luhut berperan sebagai beneficial owner dari praktik perusahaan tambang tersebut. Tak hanya itu, Haris Azhar bersama rekannya Fatia juga menyimpan sebuah dokumen dari perusahaan di Australia yang di isinya memuat informasi tentang konsesi jasa pengamanan.

Semua bukti-bukti valid karena bersumber dari hasil riset sembilan organisasi: YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

"Kita punya hak juga sebagai orang yang ditersangkakan menyatakan bukti. Silakan untuk diuji," tegas Haris.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT