Densus 88 Amankan Barang Bukti Milik Residivis Terorisme di Serpong, Tangsel

Kamis 24 Mar 2022, 16:28 WIB
Rumah RS, tersangka teror di Tangerang Selatan. (veronica)

Rumah RS, tersangka teror di Tangerang Selatan. (veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Densus 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka kasus teroris di RT 03 RW 03, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (24/3/2022).

Dari penggeledahan tersebut, tim Densus 88 mengamankan beberapa barang bukti salah satunya yakni buku jihad.

"Pas di geledah ada buku jihad yang diamankan sama senjata jenis sangkur. Selebihnya saya tidak tahu karena saya datang pas sudah di geledah," kata Ketua RT 03 RW 03, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Yusuf Suryadi.

Diketahui, RS tersangka teroris yang diamankan di wilayah Gunung Sindur tersebut sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

"Dia pernah masuk penjara juga karena kasus teroris tahun 2018, kemudian bebas di akhir tahun 2020," ungkapnya.

Setelah bebas, lanjutnya, gerak gerik RS sempat dipantau oleh orang tak dikenal selama lebih kurang satu tahun.

"Pas dia baru bebas selalu ada yang mantau. Orangnya ganti-gantian tidak sama. Cuma suka ada orang asing di daerah sini," tambahnya.

Hingga saat ini, dirinya tidak menyangka bahwa RS kembali masuk dalam jaringan terorisme yang sempat membuatnya di penjara.

"Saya tidak nyangka. Saya kira dia sudah taubat," pungkasnya.

Diketahui, RS alias R, warga Kecamatam Serpong, Tangerang Selatan ditangkap Densus 88 Anti Teror Polri pada, Selasa (15/3) lalu.

RS ditangkap setelah diketahui terlibat dalam jaringan teroris.

Berita Terkait

News Update