ADVERTISEMENT

Waduh! 40 WNA di Tangerang Tercatat Berulah Lakukan Pelanggaran

Rabu, 23 Maret 2022 14:46 WIB

Share
Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna. (Poskota/Veronica)
Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna. (Poskota/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 40 pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) diwilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, Banten, tercatat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat selama periode Januari-Maret 2022. Rabu (23/3/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, dari 40 aduan melalui Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA), didominasi oleh pelanggaran KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), hingga gangguan kamtibmas, berupa mabuk-mabukan.

"Tiga bulan ini ada 40 aduan pelanggaran, paling banyak itu soal KDRT sama mabuk-mabukan, dan didominasi warga negara Afrika," kata Felucia.

 

Sengky juga menyebutkan, dari masing-masing wilayah di Tangerang, terdapat karakteristik pelanggaran yang dilakukan oleh TKA.

"Masing-masing wilayah ada karateristik pelanggaran, kita sudah melakukan pemetaan itu. Seperti di Kabupaten Tangerang, pelanggarannya soal TKA yang bekerja di perusahaan, lalu di Kota Tangerang dominisi penipuan, dan Tangsel itu soal pelanggaran di pemukiman kayak izin tinggal, KDRT sampe mabuk-mabukan," ujarnya.

Dalam pelanggaran ini, nantinya pada WNA akan menjalani prose pemeriksaan dan dikenakan sanksi Tidakan Administratif Keimigrasian (TAK).

 

"Laporan itu kami proses, begitu juga dengan para WNA, dan nantinya akan dikenakan sanksi administratif yang terberat adalah deportasi," pungkasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT