ADVERTISEMENT

Soal Balita Asal Muaragembong Miliki Kebiasaan Makan Sandal dan Kertas, KPAD Bekasi Dorong Dinkes Segera Datang

Rabu, 23 Maret 2022 15:43 WIB

Share
GI (3) bocah pemakan kertas, kardus dan sandal bersama ibunya, di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (foto: poskota/ihsan fahmi)
GI (3) bocah pemakan kertas, kardus dan sandal bersama ibunya, di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (foto: poskota/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang balita berusia 3 tahun warga Kecamatan Muaragembong, Bekasi, memiliki kebiasaan tak lazim dengan mengkonsumsi atau makan sandal dan kertas hingga styrofoam.

Kebiasaan tak lazim tak lazim dengan mengkonsumsi sandal dan kertas hingga styrofoam tersebuttelah dilakukan sejak GI berusia satu tahun.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Suharjudin mengatakan, bila Pihak telah mendapatkan informasi mengenai Fenomena balita tak lazim dalam mengkonsumsi makanan tersebut.

 

"Sejak semalam informasi tersebut kami terima dari beberapa rekan rekan  media, informasi tersebut sudah kami teruskan ke UPTD PPA dan Dinas terkait untuk diketahui dan dilakukan pengecekan ke lapangan," ujar Suharjudin kepada Poskota, Rabu (23/03/2022).

Terkait hal itu, pihaknya tengah mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) segera melaksanakan pengecekan secara langsung terhadap GI yang memiliki kebiasaan tak lazim tersebut.

"Kami mendorong agar Dinas terkait (khususnya Dinas Kesehatan) dapat melakukan pemeriksaan awal dan edukasi kepada anak yang bersangkutan  dan keluarga," Kata Suharjudin

Adanya fenomena anak tersebut yang khususnya berada di wilayah Kabupaten Bekasi, ia menjelaskan agar semua pihak agar segera melapor ke instansi terkait, agar fenomena yang tengah terjadi tidak berlarut larut.

"Dan menghimbau kepada masyarakat agar manakala ada kejadian/fenomena tidak hanya pelanggaran hak anak, namun juga hal-hal yang terkait anak yang d iluar kebiasaan dapat dilaporkan baik ke Satgas PPA, UPTD PPA dinas terkait termasuk ke KPAD unt dilakukan penanganan dan pendampingan untuk kebaikan bersama," tutupnya (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT