Pengukuhan dan pelantikan pengurus LPPOM MUI Provinsi Banten masa bakti 2022-2027, di Serang. (Foto: Luthfi)

Regional

Puluhan RPH di Banten Belum Mempunyai Sertifikat Halal, Padahal Itu Wajib

Rabu 23 Mar 2022, 22:09 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mencatat puluhan Rumah Potong Hewan (RPH) di Banten belum mempunyai sertifikat halal. 

Padahal sertifikasi halal itu wajib bagi pengelola RPH, untuk memastikan dan sebagai bentuk legalitas kelayakan hewan potongannya. 

Direktur LPOM-MUI Provinsi Banten Rodani mengatakan, ada sekitar 56 RPH yang berdiri dan beroperasi. Namun dari jumlah itu, hanya 16 RPH yang sudah mempunyai sertifikat halal dari MUI. 

"Makanya kami terus melakukan kordinasi Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten sebagai leading sektor untuk bisa mendorong pengelola RPH yang ada melakukan legalitas kehalalan dari kami," ujarnya, Rabu (23/3/2022). 

Rodani menambahkan, jumlah RPH yang belum melakukan sertifikasi itu tersebar hampir merata di delapan Kabupaten dan Kota di Banten. Seperti di wilayah Tangerang Raya, dari 15 RPH yang ada, 30 persennya belum melakukan sertifikasi. 

Belum lagi di Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang memang ada sebagain RPH-nya yang belum mengajukan permintaan sertifikasi halal. Hal yang sama juga terjadi di Kota Serang dan Cilegon. 

"Karena mungkin mereka beranggapan ketika jagal dan hewan potongannya sudah mempunyai sertifikat halal, maka itu sudah cukup. Padahal RPH-nya sendiri juga wajib melakukan sertifikasi," pungkasnya. 

Dikatakan Rodani, persoalan kehalalan daging di masyarakat Banten begitu sensitif. Terlebih memang Banten menjadi daerah perlintasan antara Jawa dengan Sumatera. 

"Atas hal itu, dibutuhkan pengawasan yang ektra agar jangan sampai daging yang dimakan oleh masyarakat Banten ini diragukan kehalalannya," tuturnya. 

Selain itu, tambahnya, dirinya juga menyambut baik rencana pemerintah yang akan menerapkan konsep wisata halal di Banten ini, terutama di daerah-daerah penunjang pariwisata seperti Anyer sampai ke Labuan. 

"Sehingga diharapkan dengan konsep ini, semua daging dan makanan yang ada di tempat wisata itu terjamin kehalalannya," ujarnya. 

Tapi kemudian persoalan muncul dari para pengelola hotel dan restoran, yang merasa keberatan dengan konsep ini. Pasalnya tamu yang datang untuk wisata itu bukan hanya orang muslim dan wisatawan lokal. 

Tetapi juga banyak wisatawan dari luar negeri yang datang, dan mereka beragama islam yang mengharamkan makanan-makanan dan daging tertentu. 

"Akhirnya kami berikan pengertian kepada mereka agar memisahkan penempatan antara daging yang haram dengan halal, agar tidak terkontaminasi," pungkasnya. (Luthfillah) 

Tags:
RPHRumah Potong HewanRPH di BantenSertifikat HalalwajibLPPOM MUILPPOM MUI Provinsi Banten

Administrator

Reporter

Administrator

Editor