Massa Buruh Kepung Gedung DPR, Tolak Undang-Undang Omnibuslaw: Sudah Banyak Korban  

Rabu 23 Mar 2022, 14:47 WIB
Massa buruh mengepung Gedung DPR RI, mereka menolah Undang-Undang Omnubuslaw. (foto: poskota/ rika)

Massa buruh mengepung Gedung DPR RI, mereka menolah Undang-Undang Omnubuslaw. (foto: poskota/ rika)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022).

Ketua KSPSI, Jumhur Hidayat mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan pada siang hari ini adalah bentuk mengingatkan bahwa pekerja menolak Undang-undang Omnibuslaw sebab sudah banyak korban dari diberlakukannya UU ini.

"Kita menolak, mengingatkan kembali bahwa UU omnibus law tetap tidak diterima oleh gerakan pekerja bahkan kita menyesalkan kembali sudah banyak korban dari diberlakukan nya UU ini, walaupun sebetulnya tidak boleh. Karena dalam proses, MK menyatakan tidak boleh ada aturan yang bersifat strategis," kata Jumhur.

Namun, dengan terlaksananya aksi unjuk rasa ini, kaum buruh yang tergabung dalam KSPSI berhasil melaksanakan satu dialog dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Jadi, lanjut Jumhur, kita barusan diterima oleh Bapak Sufmi Dasco Ahmad, yang saya menghargai, karena sesungguhnya dia punya jadwal keluar negeri, ketika dia tau KSPSI akan hadir, maka dia menunda perjalanan dan berdialog dengan kita.

Hasil dari audiensi tersebut menyatakan bahwa DPR siap membuka kembali satu dialog dengan kaum buruh.

"Pertama dia mengatakan bahwa DPR membuka kembali satu dialog," ucapnya.

Dan dia juga minta, sambung Ketua KSPSI, supaya dari gerakan pekerja atau buruh itu memiliki satu tim yang solid dari berbagai konfederasi. Maka itu yang kemudian akan menjadi tim dengan pemerintah DPR maupun swasta sehingga menghasilkan satu rumusan yang ideal," paparnya.

Disamping itu, Jumhur juga menjelaskan bahwa awalnya gerakan pekerja menolak dengan adanya UU omnibuslaw, namun kini kembali membuka  diri untuk berdialog.

"Awalnya kita langsung menolak omnibus law yang sudah dinyatakan inkonstitusional. Namun kita juga tetap membuka diri untuk berdialog. Karena hasil yang kemari  kita yakini hasil seenaknya hasil mentang-mentang, banyak alasannya," tutupnya. (cr02)
 

Berita Terkait

News Update