Gasak Motor Milik Temannya, Maling di Bojonggede Nyaris Dihakimi Pedagang Pasar

Rabu 23 Mar 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi maling motor. (foto: ist)

Ilustrasi maling motor. (foto: ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Bojonggede meringkus tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan inisial U (32).

Tersangka diciduk polisi usai menggasak motor milik pedagang di Kampung Pasar Baru, Desa Bojonggede, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Rabu 23 Maret 2022.

Setelah mendapatkan laporan dari korbannya Ahmad Ma'ruf (31), Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui motor korban digasak oleh temannya sendiri berinisial U.

"Jadi pelaku U ini saling kenal dengan korban yang merupakan pedagang daging di Pasar Bojonggede. Kejadiannya pada saat pelaku menumpang tidur di rumah kontrakannya setelah itu ada kesempatan pelaku mencuri motor yamaha mio dengan menggunakan kunci palsu (Letter T)," ujar Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat, Rabu 23 Maret 2022.

Ade mengungkapkan, diringkusnya pelaku setelah polisi dengan korban menjebak U.

Setelah mendapati pelaku berkeliaran di Pasar Bojonggede, para pedagang langsung membekuk U.

Pedagang yang geram dengan kelakuan U pun nyaris saja menghakimi pelaku.

Beruntung polisi berhasil menahan amarah pedagang sehingga nyawa U dapat diselamatkan.

"Setelah kejadian pelaku menjual motor korban. Lalu tidak lama korban melihat berkeliaran di sekitar Pasar Bojonggede saat itu juga langsung diamankan pedagang pasar dibantu anggota Bhabinkamtibmas Desa Bojonggede antisipasi menjadi hakim warga langsung diamankan ke Polsek," tuturnya.

Perwira jebolan SIP angkatan XI (Wira Satya Negara) menuturkan, dari pengakuan U perbuatan serupa sudah dilakukan lebih dari satu kali.

Berita Terkait

News Update