Tak Mau Adiknya Jadi Korban Rudapaksa, Mahasiswi di Tangerang Relakan Kehormatannya

Selasa 22 Mar 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi rudapaksa. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi rudapaksa. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

"Kalau lo ga mau, gw bakal perkosa adik lo juga," kata TC. 

Sementara itu, Kepala Unit V PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang IPTU Iwan Dewantoro, mengatakan, TC ditangkap di kontrakannya. 

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan SC kepada pihak kepolisian. Dan kami langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka," jelas Iwan. 

Ditambahkan Iwan, tersangka TC sempat melarikan diri ke Lampung.

Namun karena merasa sudah aman, TC kembali ke kontrakannya di Balaraja.

"Kami langsung menangkap tersangka dan segera membawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangannya," tambah Iwan. 

Tersangka TC dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (selly)

Berita Terkait

News Update